Terbakar Cemburu, Wanita Pekerja Hiburan Malam Dibunuh Kekasih

Ferdinan Sihombing Tersangka? Pembunuhan Pelayanan Hiburan Malam di Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA –  Dipicu api cemburu, Ferdinan Sihombing alias Landong membunuh selingkuhannya, seorang pelayan di sebuah hiburan malam di Kota Medan, bernama Helda Krista Dekorasi Sinaga, alias Mak Krista di kos korban Jalan Karya, Pasar V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Korban ditemukan tidak bernyawa di dalam kosnya pada Rabu 27 Maret 2019, sekitar Pukul 01.00 WIB," ucap Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan di Kantornya, Rabu 10 April 2019.

Awalnya pembunuhan disebabkan, korban memadu kasih dengan seorang pengunjung cafe 'remang-remang' itu. Pelaku sering melihat Helda, berdua dengan pria tersebut. Akibatnya, Ferdinan emosi dibalut dengan rasa cemburu. 

"Tersangka membunuh korban, karena cemburu melihat wanita yang sudah dua tahun hidup bersamanya itu bersama pengunjung kafe," jelas Maringan.

Pada malam kejadian itu, pelaku mendatangi korban ke tempat kerjanya, yang tak jauh dari kos Helda. Ia membawa paksa wanita tersebut dan langsung menganiaya korban di dalam kosnya.

"Setelah itu, tersangka mengambil dompet korban berisi uang Rp250 ribu dan handphone," tutur Maringan.

Setelah mendapatkan informasi, Kepolisian langsung melakukan penyidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juga mengamankan barang bukti.

"Tersangka mencekik korban, membanting, serta membenturkannya ke lantai sebanyak tiga kali hingga wanita malang tersebut meregang nyawa. Tersangka juga sempat menduduki perut korban hingga mulutnya mengeluarkan darah," sebut Maringan.

Selanjutnya, tersangka kabur ke rumah istrinya di kawasan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Selanjutnya, pelaku melarikan ke kampung halamannya di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Selasa 9 April 2019.

Maringan mengatakan, selanjutnya Ferdinan akan kabur ke Lampung.

Saat diamankan, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Ferdinan ditembak di bagian kakinya sebelah kanan. "Tetapi, saat kita tangkap, tersangka berusaha kabur dan melawan petugas," kata Maringan.

Kini, tersangka sudah diboyong ke Markas Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, Ferdinan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Sementara itu, Ferdinan mengaku, sudah dua tahun kumpul kebo bersama korban. Pria beristri tersebut mengaku menyesal telah menghabisi wanita selingkuhannya itu. "Saya cemburu. Sudah dua tahun kami bersama," ucapnya dengan singkat. (asp)