Dahnil Mengaku Diserang di Twitter Gara-gara Kasus Ratna Sarumpaet

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Koordinator Juru Bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, banyak yang menghujatnya di Twitter soal kebohongan yang dibuat terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet.

Pasalnya, Ratna ternyata berbohong telah dianiaya melainkan efek dari operasi plastik. Malah menurut Dahnil hujatan sudah muncul sebelum Ratna mengakui kebohongannya.

"Ada perdebatan di Twitter sebelum konpers Ratna, bahkan tanggal 2 (Oktober 2018) pagi sudah banyak informasi berseliweran menyerang dan macem-macem. Makian kepada saya, tapi lebih banyak daripada tuduhan kepada Bu Ratna," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 April 2019.

Tapi, Dahnil menanggapinya dengan santai. Menurutnya pro-kontra di media sosial hal wajar dalam kondisi saat itu. "Ya itu bagi kami hal biasa saja, tweet war itu biasa saja. Kita nikmati saja perdebatan seperti itu," ujar dia. 

Dahnil dan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengaku kaget mendengar pernyataan Ratna soal kebohongannya dalam konferensi pers yang dibuat. Setelah konpers itu, Dahnil mengaku tak pernah bertemu Ratna lagi apalagi berkomunikasi dengannya. 

"Ya kaget, kami enggak memperkirakan. Tentu kami percaya dengan dedikasi dan komitmen beliau kepada HAM dan keadilan, terus terang kami kaget," ujar Dahnil. 

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (mus)