Kisruh Jaksa vs Pengacara Usai Sidang Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda

Kekisruhan usai sidang Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 11 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Sidang terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, batal digelar pada Kamis, 11 April 2019. Usai sidang, terjadi kekisruhan antara petugas Kejaksaan dengan tim kuasa hukum saat Dhani hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Diketuai hakim R Anton Widyopriyono, sidang dimulai sekira pukul 13.30 WIB di Ruang Cakra. Pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum sudah di ruang sidang. Namun, jaksa kemudian meminta majelis hakim agar menunda sidang. Alasannya, surat penuntutan belum siap.

Majelis hakim lantas meminta kesepakatan terhadap kedua belah pihak pembacaan surat penuntutan ditunda hari apa. Berdiskusi sejenak, majelis hakim memutuskan sidang ditunda pada 23 April 2019. "Dengan demikian sidang kami nyatakan ditutup," kata Ketua Majelis Hakim.

Petugas Kejaksaan kemudian membawa Dhani melalui pintu belakang Ruang Cakra yang berada di kursi Majelis Hakim. Dari situ ada jalan menuju halaman dalam pengadilan yang terparkir mobil tahanan pembawa Dhani ke Rumah Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Di dekat mobil, belasan petugas Kepolisian berdiri membentuk pagar betis. Entah bagaimana, tiba-tiba kekisruhan terjadi saat Dhani mendekati pintu mobil tahanan. Seorang petugas Kejaksaan yang berpostur tinggi tampak kerepotan menghalau protes dan dorongan dari tim kuasa hukum Dhani.

Sekira satu menit kekisruhan terjadi, Dhani akhirnya berhasil dimasukkan petugas Kejaksaan ke dalam mobil tahanan. Sebelum masuk, Dhani berdiri di pintu mobil tahanan lalu meneriakkan pekik takbir. "Allaahu Akbar."

Belum ada penjelasan dari pihak Kejaksaan soal kekisruhan itu, juga soal ketidaksiapan surat penuntutan. Pengacara Dhani, Aldwin Rahadian, mengatakan bahwa kekisruhan terjadi karena ada oknum petugas Kejaksaan yang tiba-tiba menjempit leher kliennya saat akan memberikan keterangan kepada awak media.

Menurutnya, tindakan petugas Kejaksaan tersebut berlebihan. Padahal, kata Aldwin, Dhani bukanlah terdakwa perkara serius selaik perkara terorisme. "Enggak usah over acting-lah," ujarnya. (mus)