KPID Sumbar Sebut Quick Count Dilindungi Undang-undang

Koodinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar Melani Friati di Padang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA – Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID) Sumatera Barat menegaskan, tayangan hitung cepat atau quick count yang disiarkan oleh stasiun televisi, dijamin dan dilindungi Pasal 449 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahkan, terkait dengan pengaturan tersebut, KPI Pusat sebelumnya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyiaran tersebut.

"QC merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin oleh UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu Pasal 449. KPI tidak mungkin melarang penayangan QC, karena QC dibolehkan oleh undang-undang dan ditegaskan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Koodinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar Melani Friati di Padang, Sumatera Barat, Jumat, 19 April 2019.

Menurut Melani, hal ini harus kembali disampaikan ke masyarakat, terutama banyaknya beredar berita tahun 2014 tentang penghentian penayangan quick count di media sosial, yang bisa menyesatkan masyarakat. 

Dalam Pasal 449 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Melani, mengatur tentang penayangan QC di lembaga penyiaran, bukan melarang.

“Adapun yang diatur dalam penayangan QC yakni informasi yang disiarkan berasal dari lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU. Penyiaran QC dimulai dua jam setelah berakhirnya waktu pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” ujar Melani.

Untuk lembaga penyiaran, kata Melani, KPID meminta agar selalu menyampaikan bahwa QC bukan hasil hitungan resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan yang dilakukan secara manual dan berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU.

Selain itu, KPI juga meminta lembaga penyiaran dalam menyampaikan QC tidak didasarkan pada informasi dari satu lembaga survei, sehingga ada informasi pembanding dan bukan informasi tunggal yang diterima oleh masyarakat. 

Selain data lembaga survei, lembaga penyiaran juga harus menayangkan hasil real count yang dilakukan oleh KPU. 

"Kami juga meminta lembaga penyiaran untuk memberitakan proses penghitungan suara real count yang sedang dilakukan oleh KPU, sehingga masyarakat memperoleh informasi tentang perkembangan proses pemilu," ujarnya.