Dituduh Disuap Atur Quick Count, Burhanuddin Muhtadi Lapor Polisi

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi memberikan pemaran hasil survei mengenai Media Sosial, Hoaks dan Sikap Partisan Dalam Pilpres 2019 di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi melaporkan empat akun media sosial di Facebook, Twitter, dan WordPress ke Bareskrim Mabes Polri.

Empat akun itu kata Burhanuddin menyebarkan video berdurasi empat menit yang menginformasikan bahwa dia menerima uang sebesar Rp450 miliar untuk mengatur hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019 dan memenangkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Sejak kemarin saya diserang ribuan akun yang menuduh saya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar," ujar Burhanuddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2019.

Burhanuddin membeberkan, video viral itu membangun narasi jika dia melakukan stategi post truth dengan membombardir masyarakat melalui hasil quick count palsu.

"Padahal video itu berisikan kegiatan saya yang sedang berdiskusi dengan Profesor Rhenald Kasali membicarakan elektabilitas Jokowi dan itu sudah lama," kata dia.

Sebelum melapor, Burhanuddin telah membuat klarifikasi terlebih dahulu lewat akun Twitter pribadinya terhadap video itu saat pertama kali beredar. Ia juga menjelaskan secara detail metode lembaganya dalam menghitung quick count. Namun tudingan publik tak kunjung reda meski ia sudah mengklarifikasi.

"Yang terakhir ini keterlaluan karena langsung serang martabat dan kredibilitas saya. Saya tidak mau berdiam diri lagi. Kalau saya diam seolah-olah membenarkan tudingan," kata Burhanuddin.

Laporan Burhanuddin pun diterima dengan nomor LP/B/0394/IV/2019/BARESKRIM Tanggal 22 April 2019. Keempat akun pun itu disangkakan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Undang Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3), Penghinaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP  dan/atau Pasal 311 KUHP.