Kasus Rommy, KPK Akan Periksa Pejabat Kemenag

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Tata Usaha sekaligus Pimpinan Biro Umum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Khoirul Huda Basyir. Pemanggilan Khoirul terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Khoirul akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.  "Khorul Huda dipanggil untuk tersangka RMY," kata Febri melalui pesan singkatnya, Selasa, 23 April 2019. 

Pada perkara ini Rommy dijerat sebagai penerima suap dengan status anggota DPR. Sedangkan diduga sebagai pemberi yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kantor Kementerian Agama terkait kasus itu. Dari ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, KPK menyita sejumlah uang, dari ruang kerja Sekjen Kemenag RI, Nur Kholis serta ruang kerja Karo Kepegawaian, Ahmadi, KPK menyita sejumlah dokumen. 

Saat ini, Rommy sedang dibantarkan status penahanannya karena menjalani perawatan medis di RS Polri. Belakangan melalui pengacaranya, Rommy mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.