Masih Disubsidi, Berapa Normalnya Biaya Haji Reguler?

Calon jemaah haji melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Kementerian Agama RI bersama DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019 M sebesar Rp35.235.602. Besaran BPIH tahun ini tidak mengalami kenaikan, sama dengan BPIH tahun 2018.

BPIH sebesar Rp35.235.602 merupakan rata-rata besaran biaya per embarkasi yang dibayar oleh jemaah haji yang masuk porsi tahun berjalan. 

BPIH yang disetorkan jemaah digunakan untuk membayar biaya penerbangan PP, living cost yang nantinya dikembalikan ke jemaah sekitar Rp5,6 juta per jemaah, dan sebagian kecil biaya hotel.

"Biaya sebagian hotel, konsumsi, bus antar kota, salawat, masyair, konsumsi di Armuzna, customer service, ditanggung biaya indirect cost dari dana optimalisasi Rp34.907.187," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu, 24 April 2019. 

Dana optimalisasi adalah rata-rata besaran biaya operasional haji per jemaah yang sumber dananya berasal dari hasil pengembangan setoran BPIH reguler. 

Jika biaya haji tak disubsidi dana optimalisasi, Nizar menyebut jemaah mesti membayar biaya normal untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019 sebesar Rp70.142.789 per jemaah. "Tapi yang dibayar (jemaah) cukup Rp35.232.602, yang lain dibayar melalui dana optimalisasi setoran awal jemaah," terangnya.