Asisten Pribadi Menpora akan Bersaksi di Sidang Suap Dana Hibah

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) memberikan keterangan kepada media tentang OTT yang dilakukan oleh KPK terkait dana hibah Kemenpora ke KONI, di gedung Kemenpora, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Sidang kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kembali dilanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 25 April 2019.

Kali ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Miftahul Ulum selaku staf pribadi Menpora Imam Nahrawi sebagai saksi untuk sejumlah terdakwa.

"Iya aspri Menpora dijadwalkan bersaksi di persidangan," kata Pengacara Ending Fuad Hamidy, Arief Sulaiman saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkatnya.

Dalam dakwaan terdakwa Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johny E Awuy selaku Bendahara KONI disebutkan, Ulum pernah memberikan arahan kepada pejabat KONI untuk memberi suap kepada para pejabat Kemenpora demi lancarnya anggaran hibah.

KPK juga menyebut Ulum adalah pihak yang menentukan besaran komitmen fee sebesar 15 sampai 19 persen dari total dana hibah untuk KONI.