Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Dibui 8 Tahun

Terdakwa kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Leci Kurniawan

VIVA – Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin Wahid Husein dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah divonis hukuman delapan tahun penjara, denda Rp400 juta subsider empat bulan dalam kasus suap penyediaan fasilitas mewah kamar tahanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris menjelaskan, Wahid Husein langsung menjalani tahap Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Lapas Sukamiskin.

"Mulai hari ini, mengikuti Mapenaling sesuai aturan yang berlaku," ujar Abdul, Jumat 26 April 2019.

Abdul menegaskan, dalam masa Mapenaling, Wahid tidak mendapat hak kunjungan dari keluarga maupun kerabat dengan alasan apapun. “Tidak boleh ada yang menengok, siapapun itu termasuk keluarga," katanya.

Aris juga memastikan akan bersikap profesional terhadap Wahid meski yang bersangkutan pernah menjadi Kepala Lapas. “Kita profesional, enggak ada perlakuan khusus, semua sama saja," katanya.

Seperti diketahui, Wahid menerima hadiah sejumlah barang dan uang dari warga binaan Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron untuk mendapatkan fasilitas mewah dalam Lapas dan penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari Lapas.

Praktik tersebut tercium saat Wahid pertama menjabat sebagai Kalapas baru. Para narapidana, melalui Paguyuban Narapidana Tindak Pidana Korupsi yang diwakili oleh Djoko Susilo, Fahmi Darmawansyah dan Tubagus Chaeri Wardhana, meminta Wahid jangan memberlakukan penjagaan terlalu ketat.

Bahkan, Wahid Husein disebut telah melakukan pembiaran terhadap narapidana yang memiliki fasilitas mewah dalam sel dan menggunakan handphone. Bahkan, Wahid memberikan kepercayaan kepada terpidana Fahmi Darmawansyah untuk berwirusaha menyediakan jasa untuk kebutuhan intim para napi Tipikor. Fahmi yang dibantu tahanan lainnya menyediakan ruangan berukuran dua kali tiga meter dengan tarif Rp 650 ribu.

Wahid terbukti bersalah sebagaimana pasal 12 huruf b Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan pasal 11 Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan jo pasal 65 ayat 1 KUHP.