KPK Bantah Istimewakan Khofifah, Ini Alasannya

Gubernur Jatim Dra Hj Khofifah Indar Parawansa. (FOTO: Istimewa)
Sumber :
  • timesindonesia

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa atas kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy. 

Namun pemeriksaan Khofifah dilakukan tidak di kantor KPK, Jakarta melainkan di Polda Jatim. Sejumlah pihak pun mempertanyakan sikap eksklusif KPK terhadap ?lembaga antirasuah tersebut. 

Dikonfirmasi awak media, Wakil Ketua Basaria Panjaitan mengaku pemeriksaan Khofifah di Polda Jawa Timur tak memiliki alasan khusus. Pemeriksaan terhadap saksi, di mana pun menurutnya lumrah dilakukan kecuali yang bersangkutan adalah tersangka maka memang harus dibawa ke kantor KPK. 

"Prinsipnya saksi adalah orang yang membantu penyidik untuk melengkapi unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka. Jadi idealnya setiap saksi siapa pun di mana pun diperiksa kecuali sudah tersangka dibawa ke sini," kata Basaria di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2019. 

Sedangkan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan Khofifah sedang ada kesibukan di Surabaya. Alhasil tim memeriksanya di Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia juga tidak menutup kemungkinan Khofifah akan diperiksa di Jakarta bila diperlukan kembali.

"Mungkin ada kesibukan Beliau dan ada petugas KPK yang berada di Surabaya, ya sekalian aja. Tapi bila memang masih diperlukan pasti akan dibawa ke Jakarta," kata Laode.

Sebelumnya Rommy mengklaim hanya bantu promosikan orang yang dianggap layak menjadi Kepala ?Kanwil Jatim. 

Rommy berdalih hanya sekadar menyampaikan aspirasi sebab Haris Hasanuddin direkomedasikan sejumlah pihak di antaranya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa dan Kiai Asep Saifuddin.? Oleh karena itu kata Rommy, dirinya meneruskan aspirasi itu kepada pemangku kewenangan di Kemenag.

Pada perkara ini, Rommy dijerat sebagai penerima suap dengan status anggota DPR. Sedangkan diduga sebagai pemberi yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.????