Biaya Fantastis, Berapa Lama Masa Tunggu Haji Khusus?

Manasik haji, belajar tata cara pelaksanaan ibadah haji
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kementerian Agama telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) khusus tahun 2019/1440 H di kisaran minimal USD8.000 atau setara Rp111.432.228.

Sesuai ketetapan pemerintah, alokasi kuota haji khusus tahun 2019 sebanyak 17.000 jemaah. Dengan rincian 15.663 kuota untuk jemaah dan 1.337 kuota untuk petugas dan pembimbing haji khusus.

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Arfi Hatim mengatakan untuk lama daftar tunggu jemaah haji khusus sampai dengan 25 April 2019 sebanyak 94.683 calon jemaah. Mereka terdaftar melalui penyelenggaran ibadah haji khusus (PIHK).

"Masa tunggu ya kurang lebih 6 tahun," kata Arfi Hatim saat pembekalan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jumat malam, 26 April 2019.

Arfi menjelaskan, calon jemaah haji khusus yang telah mendapatkan nomor porsi nantinya akan menjadi jemaah haji daftar tunggu. Jemaah haji daftar tunggu dapat melunasi BPIH khusus apabila masuk dalam alokasi kuota tahun berjalan.

"Jemaah haji yang tidak dapat melakukan pelunasan BPIH khusus pada tahun berjalan, menjadi daftar tunggu pada tahun berikutnya," ujarnya. (ren)