BPS Diminta Survei Tingkat Kepuasan Penyelenggaraan Haji Khusus

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama, Arfi Hatim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dedy Priatmojo

VIVA – Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama, Arfi Hatim, ingin memastikan pelayanan dan perlindungan jemaah haji khusus berjalan sesuai standar. Karena itu, Kemenag fokus mengawasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Arfi menegaskan standar pelayanan minimal dan pemenuhan hak-hak jemaah harus sesuai perjanjian antara PIHK dengan jemaah.

"Kalau ada yang tidak sesuai maka kami akan melakukan klarifikasi, baik kepada PIHK-nya maupun kepada jemaah haji, apabila ada yang dilanggar ya kami akan memberikan sanksi," kata Arfi saat pembekalan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jumat malam, 26 April 2019.

Arfi menjelaskan untuk sanksinya ada tiga jenis. Pertama, peringatan tertulis. Kedua, pembekuan izin. Ketiga, yang terberat pencabutan izin operasional sebagai PIHK.

Di samping itu, Arfi berharap Badan Pusat Statistik (BPS) dapat melakukan survei untuk mengukur tingkat kepuasan jemaah haji khusus. Karena selama ini, survei BPS hanya mengukur pelaksanaan haji reguler dan tingkat kepuasan jemaah.

"Makanya kami berharap kepada kawan-kawan BPS juga melakukan survei kepuasan jemaah haji khusus," ujarnya.

Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah, lanjut Arfi, akan menfasilitasi BPS bila ditemui kendala di lapangan. Termasuk mendistribusikan kuesioner kepada jemaah haji khusus dari total 325 PIHK yang terdaftar di Kemenag.

"Akan kamj bantu, biar kami juga bisa mengetahui sejauh mana indeks kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh PIHK terhadap haji khusus," katanya. (ren)