Kuota Haji 2019 Ditambah 10 Ribu, Ini Alokasinya per Provinsi

Jemaah haji asal Lombok.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pembagian alokasi tambahan kuota haji untuk tiap provinsi.

Hal ini menyusul adanya penambahan kuota sebanyak 10 ribu jemaah pada musim haji 1440 H/2019 M yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, saat kunjungan Presiden Jokowi awal April 2019 lalu.

Menurut Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag, Maman Saepulloh, Keputusan Menteri Agama terkait pembagian kuota telah ditandatangani Menag Lukman Hakim Saifuddin pada Jumat sore, 26 April 2019.

"Pembagian kuota dilakukan secara proporsional pada masing-masing provinsi," kata Maman Saepulloh dilansir dari laman Kemenag.go.id, Minggu, 28 April 2019.

Dalam KMA tersebut dijelaskan bahwa 10 ribu kuota tambahan terbagi dalam 5000 jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi, serta jemaah haji lansia beserta pendamping sebanyak 5000 jemaah.

Lebih lanjut, Maman menerangkan bahwa tambahan kuota itu diprioritaskan untuk jemaah lansia, dengan batasan paling rendah berusia 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019.

"Jemaah lansia dan pendamping, telah memiliki nomor porsi, dan terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 1 Januari 2017," tutur Maman.

Berikut alokasi kuota tambahan jemaah haji 2019:

1. Aceh 258
2. Sumatera Utara 175
3. Sumatera Barat 377
4. Riau 295
5. Jambi 354
6. Sumatera Selatan 80
7. Bengkulu 299
8. Lampung 281
9. DKI Jakarta 350
10. Jawa Barat 346
11. Jawa Tengah 381
12. DIY 379
13. Jawa Timur 436
14. Bali 354
15. NTB 398
16. NTT 295
17. Kalimantan Barat 236
18. Kalimantan Tengah 303
19. Kalimantan Selatan 324
20. Kalimantan Timur 248
21. Sulawesi Utara 167
22. Sulawesi Tengah 250
23. Sulawesi Selatan 463
24. Sulawesi Tenggara 315
25. Maluku 182
26. Papua 315
27. Bangka Belitung 266
28. Banten 325
29. Gorontalo 197
30. Maluku Utara 241
31. Kepulauan Riau 210
32. Sulawesi Barat 315
33. Papua Barat 226
34. Kalimantan Utara 359