Pengacara Vanessa Curiga Polisi yang Transfer Uang ke Kliennya

Pengacara tunjukkan bukti transfer di kasus prostitusi yang libatkan Vanessa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Dugaan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan aktris Vanessa Adzania alias Vanessa Angel dilakukan polisi dengan cara undercover atau penyamaran menguat. Tim penasihat hukum para terdakwa perkara itu kompak membeberkan bukti transfer uang jasa kencan.

Pengacara curiga dengan nama pengirim uang yang diduga bagian dari pihak Kepolisian.

Berdasarkan bukti transfer yang ditunjukkan penasihat hukum terdakwa Tentri Novanto, Robert Mantinia dan Yafed Kurniawan, kepada wartawan bahwa tertulis nama pengirim berinisial HS. Dia mengirim uang Rp80 juta pada 5 Januari 2019.

"Saya tidak tahu apakah itu oknum polisi atau bukan," kata Robert.

Menurut dia, nama pengirim uang tidak sama dengan pria bernama Rian Subroto, pengusaha yang disebut-sebut memesan layanan kencan seksual Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Robert pun memperlihatkan hasil penelusuran dirinya di Google dengan kata kunci nama HS, muncul gambar yang menurutnya bukan sosok Rian.

Bukti transfer itu diperlihatkan Robert karena hingga kini Jaksa Penuntut Umum belum bisa menghadirkan Rian untuk bersaksi di persidangan. Padahal, kesaksian pria yang disebut-sebut pengusaha asal Lumajang itu perlu untuk mengungkap fakta sesunguhnya perkara itu.

"Kalau yang transfer orang lain, lalu pria yang memesan bukan dia, perkara ini tidak jelas," ujarnya.

Karena itu, Robert meminta Kejaksaan agar semaksimal mungkin menghadirkan Rian agar perkara yang membelit kliennya terungkap secara terang. "Kalau saksi kunci ini (Rian Subroto) tidak datang, saya kira Majelis Hakim harus membebaskan terdakwa," tutur Robert.

Hal sama disampaikan pengacara terdakwa lain, termasuk tim penasihat hukum Vanessa Angel, Milano dan kawan-kawan. Dia bahkan terang-terangan menyampaikan bahwa yang mentransfer uang dalam kasus yang membelit kliennya ialah oknum polisi. "Oknum," ujarnya.

Sidang kali ini menghadirkan empat terdakwa, yakni terdakwa muncikari Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, dan Winindya, serta Vanessa Angel. Untuk Vanessa, agenda sidang ialah pembacaan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang digelar tertutup. (mus)