Samiun Si 'Youtuber Gembira di Bumi' Penyebar Isu Huru-hara Ditangkap

Samiun Achmad, warga Makassar, dalam satu rekaman videonya yang berisi pernyataan tentang rumor huru-hara setelah pengumuman hasil pemilu presiden 2019.
Sumber :
  • IST

VIVA – Samiun Achmad (50 tahun) ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan karena mengunggah video yang dinilai memprovokasi orang lain.

Dalam video itu, menurut polisi, tersangka menyebut akan terjadi kekacauan saat KPU mengumumkan hasil pemilu presiden pada 22 Mei 2019. Tersangka menyebut Polisi bakal bentrok dengan masyarakat hingga korban berjatuhan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan, tersangka diringkus di rumahnya di Kabupaten Gowa pada Minggu malam pekan lalu.

“Video dari tersangka berisi ujaran kebencian yang dapat memprovokasi orang lain. Bisa membuat kegaduhan, jadi kita amankan," kata Dicky dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 April 2019.

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan patroli cyber oleh aparat Subdirektorat V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel berupa video tersangka pada salah satu akun Instagram bernama Reaksirakyat1. Di dalam video itu, tersangka merekam diri di dalam mobil seraya mengatakan bahwa akan terjadi huru-hara pada saat KPU mengumumkan hasil pemilu yang dimenangkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Si youtuber

Berdasarkan penelusuran VIVA, video asli yang dibuat oleh tersangka berdurasi 2 menit 30 detik. Tersangka memperkenalkan diri sebagai salah satu kreator konten di Youtube. Di situs web berbagi video itu, akun Samiun Achmad memiliki 3.019 subscriber.

"Saya Samiun Achmad, youtuber paling tenang dan gembira di muka bumi dari Makassar, Sulawesi Selatan," ujarnya, mengawali videonya.

Tersangka pada videonya menjelaskan prediksinya tentang kemungkinan terburuk pada 22 Mei. KPU, menurutnya, akan mengumumkan hasil perhitungan suara Pemilu 2019 yang tidak sesuai dengan keinginan pasangan calon presiden nomor 02.

Namun, saat ditangkap Samiun mengaku hanya mengarang perkataannya. Polda Sulsel masih mendalami motif tersangka menyampaikan isu huru-hara itu.

Jangan terprovokasi

Polda Sulsel mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dan tidak terhasut video atau berita hoaks yang tersebar di media sosial. Dalam suasana menjelang pengumuman hasil pemilu 2019, masyarakat diharap tak mudah terprovokasi.

“Kami meminta agar masyarakat lebih berhati-hati, tidak mudah percaya berita-berita hoaks yang dapat memecah belah kita semua sebagai anak bangsa, khususnya terkait proses Pemilu. Hal ini dapat menimbulkan kekacuan dan keresahan di kalangan masyarakat,” ujar Dicky.

Pasal yang dijeratkan kepada tersangka adalah Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal itu mengatur bahwa perbuatan yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, dan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita ponsel yang dipakai oleh Samiun untuk merekam pernyataannya.