Baru Hari Pertama Tahap II, 1.536 Jemaah Lunasi BPIH

Calon jemaah haji melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahap II mulai dibuka. Sampai dengan penutupan sore hari ini, ada 1.536 jemaah yang melakukan pelunasan.

Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa 30 April 2019.

"Hingga sore ini, ada 1.536 jemaah yang melunasi biaya haji, terdiri 1.504 jemaah haji reguler, 32 TPHD (Tim Petugas Haji Daerah)," kata Muhajirin.

Sebelumnya, pelunasan BPIH tahap I ditutup pada 15 April 2019. Saat itu, masih terdapat 19.815 kuota haji yang belum terlunasi. Jumlah ini terdiri dari 18.316 kuota jemaah haji reguler dan 1.499 TPHD. Untuk itu, dibuka pelunasan tahap II, 30 April – 10 Mei 2019.

Menurut Muhajirin, pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji yang masuk dalam enam kelompok. Pertama, yakni jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap I, namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Kedua, jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.

Ketiga, jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017, dan terdaftar di provinsi yang sama.

Keempat, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.

Kelima, jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019, yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017.

Keenam, jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database Siskohat sebanyak lima persen dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M. Khanif menambahkan, daftar jemaah haji penggabungan mahram dan lanjut usia minimal 75 tahun harus diusulkan melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar. 

Usulan tersebut akan dimasukkan dalam Siskohat dan diumumkan melalui website kemenag.go.id.

Apabila jemaah haji penggabungan mahram, lansia wafat sebelum keberangkatan, kata Khanif, jemaah yang menggabung atau mendampingi tidak berhak diberangkatkan dan menjadi daftar tunggu.

"Jadi, kami harapkan jemaah haji yang masuk pelunasan tahap kedua supaya memanfaatkan waktu pelunasan dengan sebaik-baiknya. Mulai hari ini sudah bisa melunasi di BPS BPIH," terang Khanif.

Pada tahap II ini, lanjut Khanif, Kementerian Agama juga membuka kesempatan untuk melakukan pelunasan bagi jemaah haji dengan status cadangan. Maksudnya, mereka baru mendapat kesempatan berangkat manakala masih ada sisa kuota pada saat penutupan pelunasan BPIH tahap II.

"Sampai sore ini, sudah ada 314 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status sebagai cadangan," tegasnya. (asp)