KPK Periksa Anak Setya Novanto Terkait Kasus Sofyan Basir

Rheza Herwindo, putra Setya Novanto di kantor KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan atas Rheza Herwindo, yang merupakan anak mantan Ketua DPR, Setya Novanyo, terkait kasus suap PLTU Riau-1.

Rheza sedianya hadir akan diperiksa selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

"Saksi akan diklarifikasi pengetahuannya terkait kasus yang melibatkan SFB (Sofyan Basir)" kata Jubir KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Kamis, 2 Mei 2019.

Selain Rheza, penyidik juga memanggil delapan saksi lain. Mereka yakni Kadiv Pengembangan Regional Sulawesi, Suwarno dan Kadiv Batubara, Harlen serta CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil.

Kemudian, suami Eni Saragih yang juga menjabat Bupati Temanggung, M Alkhadziq, dan anak buah Eni, Mukhradis Hadi Kusuma Jaya.

"Semua saksi diperiksa untuk tersangka SFB," kata Febri.

Pada perkara ini, Sofyan diduga membantu atau bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni M Saragih, dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham. Dalam persidangan, Sofyan Basir setidaknya menghadiri sembilan kali pertemuan, baik yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak terkait, seperti Eni dan Johannes Kotjo.

Pada sejumlah pertemuan, Sofyan turut didampingi oleh beberapa petinggi PLN dan anak perusahaan PLN. Salah satu yang kerap disebutkan ikut pertemuan dengan para tersangka suap PLTU Riau-1 adalah Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso. (ren)