Soal Reshuffle Kabinet Jokowi, Moeldoko: Tunggu Status KPK

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – Wacana reshuffle kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sempat mencuat. Setelah tiga menterinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga menteri tersebut adalah Menpora Imam Nahrawi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito.

Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, saat ini Kabinet Kerja masih berjalan seperti biasa. Hal reshuffle baru bisa terjadi, jika ada perubahan status hukum.

"Ya, status itu yang nanti akan menentukan. Sepanjang belum ada status kan jalan. Presiden selalu menekankan dengan sisa waktu yang ada supaya ngebut, bekerja dengan baik," ucap Meoldoko, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 3 Mei 2019.

Ketiga menteri tersebut, saat ini masih berstatus saksi. Beberapa kali KPK sudah meminta keterangan. Menag Lukman masih akan dipanggil lagi untuk diminta keterangan, terkait kasus yang menyeret mantan Ketum PPP Romahurmuziy. 

Sementara Menpora Imam Nahrawi, sudah memberi kesaksian di pengadilan tipikor terkait dana hibah. Sementara Mendag Enggartiasto, rumahnya sudah digeledah oleh KPK.

"Ya saya pikir itu, sama dengan kemarin kan Pak Idrus (mantan Menteri Sosial Idrus Marham) begitu ada statusnya begitu (tersangka), ada langkah-langkah," ujar mantan Panglima TNI itu.

Saat itu Idrus sudah meyakini kalau KPK menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus PTLU Riau, meski belum diumumkan oleh komisi antirasuah itu. Namun sebelum diumumkan, ia langsung mengajukan pengunduran diri ke Presiden Jokowi. (mus)