Sempat Mangkir, Staf Ahli Menteri Agama Kembali Dipanggil KPK

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil kembali salah satu staf ahli Menteri Agama, yaitu Gugus Joko Waskito. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Gugus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau biasa disapa Rommy.

"Gugus Joko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HRS," kata Yuyuk melalui pesan singkatnya, Senin, 6 Mei 2019.

Sebelumnya, Gugus mangkir alias tak hadir saat dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 28 Maret 2019.

Selain Gugus, tim KPK juga akan periksa Musyaffa Noer selaku Ketua DPW PPP Jawa Timur. Sama dengan Gugus, Musyaffa juga dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Rommy.

Pada perkaranya, Romahurmuziy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. (ase)