Jam Kerja PNS di Banten Dua Jam Lebih Pagi, Diimbau Tadarus di Kantor

Gubernur Banten Wahidin Halim
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan kebijakan baru tentang waktu kerja untuk para pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara di provinsi itu khusus selama Ramadan 2019.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 800/1527-BKD/2019, waktu kerja para PNS atau ASN di Banten ditetapkan sejak pukul 06.00 WIB sampai 12.30 WIB setiap Senin sampai Kamis dan 06.00 WIB sampai 13.00 WIB setiap Jumat.

Perubahan waktu kerja itu berarti para aparatur pemerintah di Banten wajib masuk kerja dua jam lebih awal daripada hari biasa selain Ramadan, tapi waktu pulang pun menjadi lebih dini. Biasanya PNS di Banten masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.

"Jadi nanti habis salat subuh langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi, datang ke kantor tadarusan (membaca kitab suci Alquran), selesai tadarusan langsung kerja, dan pulang," kata Wahidin kepada wartawan di Serang, Senin, 6 Mei 2019.

Peraturan khusus hanya selama Ramadan itu berlaku mulai Selasa, 7 Mei 2019, sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 394 Tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1440 Hijriyah. Jumlah waktu kerja efektif pada instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadan minimal 32,50 jam per minggu.

"Kecuali untuk yang pelayanan kepada masyarakat seperti Samsat, rumah sakit, dan sebagainya, tetap full time," kata Wahidin.

Bahkan alat presensi atau kehadiran bagi ASN akan ditaruh di Masjid Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), untuk mengetahui jumlah pegawai yang beribadah saat puasa sekaligus memudahkan ketika usai salat untuk langsung pulang ke rumah.

"Jadi ketika ASN sudah selesai salat, langsung bisa pulang, tanpa perlu ke kantor lagi," kata Komarudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Banten.