Hakim Tolak Eksepsi Vanessa Angel, Perkara Lanjut

Vanessa Angel, artis FTV sekaligus terdakwa perkara penyebaran foto asusila, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 6 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menolak eksepsi yang diajukan Vanessa Adzania alias Vanessa Angel (25 tahun), terdakwa perkara penyebaran foto asusila. Dengan begitu, perkara yang membelit aktris FTV itu dilanjutkan hingga selesai.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Vanessa, Milano Lubis, usai sidang perkara tersebut di PN Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 6 Mei 2019. "Alasan hakim persyaratan dakwaannya sudah terpenuhi, tapi enggak apa-apa, biar terbuka, biar jelas," katanya.

Milano tak mempersoalkan nota keberatan yang diajukannya ditolak oleh hakim. Justru dengan begitu dia berharap perkara kliennya terungkap jelas dan terang-benderang. "Biar semua diperiksa, termasuk si HH, apa dasar dia mentransfer 80 juta itu, kenapa bukan si Rian," ujarnya.

Selain Vanessa, sidang kali ini juga digelar untuk tiga terdakwa muncikari, yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, dan Winindya. Sidang memanggil tiga saksi, yakni Rian Subroto, eks Puteri Indonesia Fatya Ginanjarsari, dan Vitly Jen. Semua tidak hadir. "Kalau si Rian sudah tidak mungkin hadir," kata pengacara Endang, Franky Desemi Waruwu.

Penasihat hukum Tentri Novanto, Yafed Kurniawan, mengatakan bahwa pada sidang pekan depan saksi dari penyidik yang memeriksa Rian Subroto akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dua penyidik itu diperlukan karena Rian hingga kini mangkir. (ase)