Kasus Rommy, KPK Kembali Periksa Sekjen Kemenag

Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan (tengah) menunggu panggilan penyidik saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan staf pribadi mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy, Amin Nuryadi. 

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Amin akan dimintai keterangan selaku saksi terkait kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.  

"Amin Nuryadi akan diperiksa saksi untuk tersangka RMY (Rommy)," kata Yuyuk melalui pesan singkatnya, Selasa, 7 Mei 2019.

Selain Amin, ungkap Yuyuk, pihaknya juga memanggil Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi dan Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan. 

Yuyuk menerangkan Nur Kholis akan diperiksa pada kapasitas Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.

Kemudian, lanjut Yuyuk, KPK memanggil Kepala Badan Litbang dan Pelatihan Kemenag, Abdurrahman Masud, serta Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Khasan Effendi dan Karo Kepegawaian Kemenag Ahmadi. 

Abdurrahman akan diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk lengkapi berkas tersangka RMY," kata Yuyuk. 

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan pada Rabu, 27 Maret 2019, lalu. Nur Kholis  diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Rommy atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.

Pada pemeriksaannya beberapa waktu lalu, mantan Itjen Kemenag itu menepis dugaan 'main mata' dengan mantan Ketua Umum PPP Rohahurmuziy alias Rommy, terkait pengisian jabatan di Kemenag. 

Nur yang juga merangkap Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, mengklaim pihaknya sudah sesuai prosedur dan regulasi dalam menyeleksi pejabat Kemenag. 

"Kami tentu memberi penjelasan, keterangan dari apa yang kami lakukan sesuai SOP (standar operasional prosedur) dan regulasi yang ada," kata Nur, usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Rabu 27 Maret 2019.