Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, PA 212 Nilai Sarat Kepentingan Politik

Ustaz Bachtiar Nasir
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Persaudaraan Alumni 212, angkat bicara mengenai ditetapkannya mantan Ketua Gerakan Nasional Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka kasus pencucian uang. 

"Wah ini kasus lama mas tahun 2017 waktu UBN masih ketua GNPF MUI dan sudah diperiksa dan ini diangkat lagi benar-benar sangat kuat untuk kepentingan politik," ujar Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin, melalui pesan singkat kepada VIVA di Jakarta, Rabu 8 Mei 2019. 

Novel menduga bahwa penerapan tersangka Ustaz Bachtiar Nasir ini karena ada hubungannya dengan ketika yang bersangkutan menyerukan jihad. 

"Diduga kuat karena ceramah UBN beberapa waktu lalu yang menyuarakan berjihad lawan kecurangan pemilu," tuturnya. 

Nantinya, lanjut Novel, tim kuasa hukum Persaudaraan Alumni 212 yang diketuai Damai Hari Lubis akan mendampingi Bachtiar dalam menjalani proses hukum. 

Bachtiar awal pekan ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pidana pencucian uang. 

Polisi mengusut kasus yang diduga sebagai tindak lanjut dari pencucian uang dana Yayasan Keadilan untuk Semua yang menyeret nama mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu.

Menurut polisi, ada aliran dana dari Bachtiar Nasir ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua itu untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212. Namun, diduga dana tersebut diselewengkan.

Polri menegaskan, penetapan tersangka Bachtiar sudah sesuai dengan aturan hukum. Dalam penetapan tersangka, seorang penyidik sudah menemukan bukti yang kuat.

"Penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Maka dari itu, penaikan status menjadi tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal. (ren)