KPK: Menteri Agama Baru Laporkan Uang Gratifikasi Setelah OTT

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa Menteri Lukman Hakim Saifuddin telah mengembalikan uang Rp10 juta dugaan gratifikasi dari Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun sayangnya, uang itu dikembalikan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, bukan pada jangka waktu yang ditentukan Undang-undang.

"Jadi sekitar satu minggu setelah operasi tangkap tangan dilakukan, Menag melaporkan gratifikasi sejumlah Rp10 juta, seperti yang kemarin di persidangan praperadilan. Tetapi karena laporan ini baru disampaikan setelah OTT dilakukan atau setelah proses hukum dilakukan," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu 8 Mei 2019.

Menurut Febri berdasarkan aturan pelaporan gratifkasi, seorang penyelenggara negara wajib melapor gratifikasi 30 hari kerja dari waktu penerimaan. Maka itu, KPK intinya akan menindaklanjuti apakah uang yang dikembalikan Menag dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau tidak.

"Belum penerbitan SK kepemilikan atau status gratifikasi. Karena dikoordinasikan kepada penyidik dahulu dan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini," kata Febri.

Namun, pada kasus ini baru tiga yang dijerat tersangka. Mereka yakni Rommy yang diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. KPK pada kasus tersebut juga telah menyita menyita uang dari ruangan Menteri Agama Lukman Hakim di kantor Kemenag RI.

Belakangan KPK mengungkap adanya pemberian Rp10 juta dari Haris kepada Menag Lukman pasca pelantikan Haris menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim. (ren)