Mau Kabur, Pencuri Mobil di Makassar Ditembak Polisi

Ilustrasi pelaku pencurian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA - Anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulawesi Selatan menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RD (21 tahun) dan FH (18). Keduanya diciduk saat hendak menjual mobil curiannya di Jalan Cakalang, Makassar, Kamis, 9 Mei 2019.

Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara menjelaskan saat keduanya dibawa untuk pengembangan hasil penyelidikan, tersangka RD berusaha kabur. Tembakan peringatan pun tak diindahkan, sehingga tersangka terpaksa ditembak di kaki kanannya.

“Kedua tersangka mencuri mobil di Jalan Serigala, Makassar, dua hari lalu. Tersangka FH yang tertembak di kaki kanannya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diobati,” katanya.

Kedua tersangka diketahui mencuri mobil Toyota Calya berwarna merah, bernomor polisi DD 1650 SP milik Chaerani (46 tahun), warga Jalan Serigala Lorong 2 Nomor 11, Kecamatan Mamajang. Sebelum kejadian, mobil tersebut sempat digunakan oleh anak Chaerani dan diparkir di tepi jalan sekitar rumahnya.

Pemilik mobil baru mengetahui mobilnya hilang sekitar pukul 23.00 WITA saat anaknya kembali ingin menggunakan mobilnya. Setelah itu, Chaerani langsung mendatangi Mapolsek Mamajang untuk membuat laporan polisi.

Berdasarkan bahan keterangan, selain mobil hasil curian, polisi juga menyita sepeda motor tersangka dan sebuah ponsel yang digunakan kedua tersangka saat mencuri mobil. Barang bukti hasil kejahatan kedua tersangka diserahkan ke Polsek Mamajang guna penyelidikan lebih lanjut.

"Untungnya, mobil yang dicuri tersangka belum sempat berpindah tangan ke tangan penadah. Anggota Resmob Polda Sulsel berhasil menggagalkan saat tersangka hendak bertransaksi dengan calon pembeli mobil hasil curiannya," tutur Edy.

Atas perbuatan kedua tersangka yang mencuri mobil korbannya, keduanya diancam pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun, berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Keduanya saat ini ditahan di Mapolsek Mamajang, sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri Makassar.