Mendagri Sebut Ulin Yusron Bisa Dituntut karena Sebar Data Orang Lain

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam acara Hari Peringatan Malaria se-Dunia di Desa Budaya Kertalangu, Denpasar, Bali, Senin, 13 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan Ulin Ni'am Yusron atas perbuatannya menyebarkan data pribadi orang lain. Ulin dikenal sebagai pendukung Jokowi. Namanya mencuat ketika ramai aksi demonstrasi pendukung Prabowo di kantor Bawaslu. Salah satunya adalah adanya orasi 'penggal kepala Jokowi'.

Ulin lantas menyebar data orang yang diduga meneriakkan 'penggal kepala Jokowi'. Namun ia salah dan meminta maaf.

Tjahjo mengatakan, data pribadi seseorang tak boleh disebar sembarangan. Bahkan, berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, barang siapa menyebarkan data orang lain bisa dituntut di muka hukum.

"Saya kira itu tidak boleh. Berdasarkan UU Adminduk (Administrasi Kependudukan), itu bisa dituntut," katanya dalam acara Hari Peringatan Malaria se-Dunia di Desa Budaya Kertalangu, Denpasar, Bali, Senin, 13 Mei 2019.

Dia mencontohkan betapa data pribadi itu dilindungi hukum dalam urusan kerja sama Kementerian Dalam Negeri dengan lembaga perbankan. Petugas bank, katanya, boleh mengakses data pribadi orang lain dengan syarat-syarat ketat dan identitas pengakses harus jelas.

"Semua tidak boleh sembarangan, tidak boleh macam-macam. Siapa yang mengakses harus jelas setiap harinya, alamat dan namanya harus terekam," ujarnya. 

Dalam kasus Ulin Yusron, Tjahjo mengingatkan, pria itu bisa ditindak secara hukum dengan melaporkannya kepada polisi. Sebab ada sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar aturan sebagaimana dituangkan dalam UU Adminduk. "Yang berhak menindak itu polisi," ujarnya. (mus)