Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Romahurmuziy di KPK Sah

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy, jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy atas status tersangkanya terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima sepenuhnya. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Agus Widodo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2019.

Ada beberapa pertimbangan sampai akhirnya Majelis Hakim menolak. Pertama karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya dua barang bukti yang cukup dalam menetapkan Rommy sebagai tersangka.

Kemudian, Majelis Hakim menimbang alat bukti yang sah sudah terpenuhi untuk menetapkan status tersangka pada Rommy. Pertimbangan lain yaitu lantaran majelis hakim menilai sejumlah materi gugatan praperadilan tidak bisa diproses lantaran materi yang diajukan sudah masuk ke pokok perkara.

Semisal pemberian goodie bag hitam berisi uang Rp50 juta kepada Rommy yang disebut kuasa hukumnya bisa dilaporkan sebagai gratifikasi. "Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Tunggal Agus Widodo lagi. 

Rommy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama pada Sabtu, 16 Maret 2019. Merasa tidak puas dengan penetapan ini, maka ia mengajukan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (mus)