Keberatan Tuduhan Makar, Polri: Silahkan Tempuh Praperadilan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Calon wakil presiden Sandiaga Uno mengkritik pasal makar yang menjerat sejumlah tokoh. Menanggapi kritik Sandi, polisi mengatakan penyidik Polri dalam menangani kasus termasuk kasus dugaan makar berpatokan kepada fakta hukum.

"Penyidik itu selalu berpatokan kepada fakta hukum, penyidik itu tetap melakukan pekerjaannya dengan standar yang cukup tinggi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.

Selain itu, Dedi menegaskan penyidik juga menjunjung tinggi profesionalitas dalam melakukan penyelidikan sebuah kasus. Jika memang ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam penyidikan yang dilakukan penyidik, ada mekanisme konstitusional yang bisa ditempuh.

Untuk itu, ia meminta semua pihak menghargai setiap langkah hukum yang dilakukan penyidik.

"Kan ada mekanisne konstitusionalnya, bisa diuji di ranah sidang praperadilan, dibuka disitu, apakah langkah-langkah penyidik sudah betul apa tidak, jadi ya silahkan sebagai warga negara Indonesia yang baik harus menghargai bahwa ini adalah negara hukum, dengan segala bentuk macam konstitusi harus dihargai," katanya.

Sebelumnya, Sandiaga meminta agar pernyataan-pernyataan para tokoh di Tanah Air tidak diartikan sebagai gerakan makar. Sandiaga meyakini semua tokoh memiliki harapan yang sama yakni menjadikan Indonesia lebih baik.

"Jangan semua ungkapan ini dibelokkan ke pasal makar. Karena semua berkeinginan positif, optimis Indonesia yang lebih baik, adil makmur baldatun toyyibatun warobbun ghofur," ujar Sandiaga di Sekretariat Nasional, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 12 Mei 2019. (mus)