Dua Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag Segera Diadili

Tersangka Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dua tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Mereka yakni Kepala Kanwil Jatim Kemenag, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, M Muafaq Wirahadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan berkas penyidikan keduanya dilimpahkan Jaksa ke penuntutan alias P21. 

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan 2 tersangka suap terkait dengan seleksi jabatan di Kemenag ke penuntutan tahap 2 dengan tersangka HRS dan MMW," kata Febri melalui pesan singkatnya, Selasa, 14 Mei 2019.

Febri menjelaskan, bahwa sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Sejauh ini, lanjut Febri, dalam pembuktian kasus tersebut, KPK telah memeriksa 70 orang saksi dari unsur Menteri Agama, Sekjen Kemenag, Sekjen DPR, Kepala KASN, dan beberapa Kepala Kantor Kemenag, sejumlah staf khusus Menteri Agama.

"Kemudian anggota DPRD Jawa Timur dan Sekretaris DPW PPP Jawa Timur," kata Febri.

Justice Collaborator

Dalam kasus ini, Febri menambahkan bahwa tersangka Haris Hasanuddin mengajukan justice collaborator (JC) terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Atas permohonan itu, KPK masih mempertimbangkannya.

"KPK tentu perlu mempertimbangkan syarat-syarat untuk mengabulkan atau menolak JC tersebut. Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi yang bersangkutan," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, M Muafaq Wirahadi.

Penyidik juga telah menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan. Dari ruang Menag, KPK menyita uang ratusan juta.