Majikan yang Siram Air Panas ke PRT Langsung Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan
Sumber :

VIVA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali bergerak cepat melakukan penanganan kasus penyiraman air panas ke tubuh asisten rumah tangga (ART) bernama Eka Febriyanti. 

Majikan korban, Desak Made Wiratiningsih dan Kadek Erik Diantara yang berprofesi sebagai satpam di rumah tersebut (sebelumnya ditulis anak Desak Made Wiratinigsih) langsung ditangkap untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya lantas ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali, Komisaris Besar Andi Fairan, membenarkan penetapan tersangka yang berujung penahanan terhadap para pelaku penyiksaan Eka Febriyanti. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Andi Fairan, Kamis, 15 Mei 2019.

Dasar penetapan tersangka, menurut Andi, adanya dua alat bukti yang cukup untuk menunjukkan jika keduanya telah melakukan penyiksaan kepada korban. "Dua alat bukti itu keterangan ahli dan visum," paparnya.

Polisi juga meluruskan bahwa awalnya kasus tersebut berawal dari laporan korban Eka Febriyanti ke SPKT Polda Bali bersama kuasa hukumnya Supriyono, pada Rabu kemarin.

Dalam laporan tersebut, Eka Febriyanti yang merupakan ART yang bekerja di rumah tersangka Desak Made Wiratiningsih melaporkan mendapat penganiayaan oleh majikannya Desak Made Wiratiningsih, Santi Yuni Astuti yang merupakan adik tiri Eka Febriyanti (sebelumnya ditulis anak Desak Made Wiratiningsih) sekaligus pembantu juga di sana, serta Kadek Erik Diantara yang merupakan satpam.

"Awalnya laporannya seperti itu. Kemudian semalam berdasarkan laporan tersebut kita melakukan penangkapan kepada yang ketiga terlapor ini, setelah itu kita dalami," kata Kombes Pol Andi Fairan.

Dua Korban

Namun, saat pemeriksaan, ternyata Santi Yuni Astuti yang merupakan adik tiri korban Eka Febriyanti, ikut melakukan penyiraman kepada kakaknya sendiri, karena diancam oleh majikannya yakni Desak Made Wiratiningsih. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh pengakuan bahwa Santi juga adalah korban penganiayaan dari majikannya sendiri.

Menurut Andi, Santi juga pernah disiram air panas. Bahkan, ia juga pernah dibakar dengan korek api. Rambutnya juga pernah dipotong oleh majikannya. Kedua kakak-beradik ini bekerja di tempat tersangka sejak 7 bulan yang lalu.

"Dia (Santi) melakukan itu karena takut apabila dia tidak menyiram kakaknya, dia juga akan disiram. Jadi, dia melakukan itu di bawah ancaman atau tekanan, sehingga dia melakukan itu," jelasnya.

Dengan begitu, Andi Fairan menjelaskan ada dua korban dalam kasus ini. Mereka adalah Eka Febriyanti dan adik tirinya, Santi Yuni Astuti. 

"Korban Eka Febriyanti masih mendapat perawatan dan mendapat perlindungan dari kami. Sedangkan Santi sedang dilakukan pengobatan juga, tapi tidak dirawat. Di tubuhnya ada bekas-bekas luka disiram air (panas) dan kemudian dibakar, masih ada di dalam tubuh korban," ujar Andi Fairan.

Sementara Kadek Erik Diantara yang merupakan satpam di rumah itu memang sengaja melakukan itu, tanpa ada tekanan dan bekerja sama melakukan penganiayaan kepada korban. 

"Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara," jelasnya. (ase)