Barang-barang yang Wajib Disertifikasi Halal

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, implementasi operasional penjaminan produk halal merupakan suatu keharusan. Hal ini mengingat bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Undang-undang memberi batas per 17 Oktober 2019 untuk implementasi jaminan produk halal. Alhamdulillah, PP nya sudah terbit. Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap, dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan termasuk kepentingan dunia usaha," kata Menag Lukman, Jumat 17 Mei 2019.

Sementara itu, detail pentahapan akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). Dijelaskan Lukman, sedikitnya ada empat regulasi yang tengah disiapkan dan akan segera disahkan. Pertama,  Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Kedua, RPMA tentang Produk yang Belum Bersertifikat Halal pada 17 Oktober 2019 dan Penahapan Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

Regulasi ketiga, Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Bahan yang Berasal dari Tumbuhan, Hewan, Mikroba, dan Bahan yang Dihasilkan melalui Proses Kimiawi, Proses Biologi, atau Proses Rekayasa Genetik yang Diharamkan Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Keempat, RKMA tentang Jenis Produk Wajib Bersertifikat Halal.

"Pembahasan RPMA dan RKMA ini sudah dilakukan, difasilitasi Setwapres RI. Pembahasannya melibatkan Kementerian/ Lembaga terkait dan asosiasi pelaku usaha," ucapnya. 

Lukman menyebut, tengah disiapkan juga peraturan Menteri Keuangan terkait tarif sertifikasi halal. Ia memastikan biaya yang akan dibayarkan pelaku usaha bakal sangat terjangkau.

"Sedang disiapkan juga satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai biaya atau tarif sertifikasi halal. Biaya yang harus dibayarkan para pelaku usaha akan sangat terjangkau," kata dia.

Sementara itu, Kepala BPJPH, Sukoso menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal ini berlaku terhadap jenis barang meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk  kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 

"Barang gunaan yang wajib bersertifikat halal hanya bagi barang gunaan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Adapun untuk barang yang wajib sertifikasi tetapi tidak lolos sertifikasi, produk tersebut tetap boleh beredar di Indonesia dengan catatan harus mencantumkan logo/simbol tertentu yang menjelaskan ke publik tentang status kehalalannya,” ujar Sukoso.

"Untuk produk impor, dapat dipasarkan di Indonesia setelah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal di luar negeri, yang telah menjalin kerjasama dengan BPJPH," kata dia. (mus)