Biaya Haji 10 Ribu Jemaah Kuota Tambahan Tak Gunakan APBN

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA â€“ Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin memastikan, biaya haji untuk 10 ribu jemaah haji kuota tambahan tahun ini tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. 

Penegasan itu disampaikan Menag, sekaligus mengklarifikasi hasil rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Pemerintah pada 23 April 2019 lalu, di mana disepakati tambahan anggaran BPIH sebesar Rp353 miliar sebagai konsekuensi dari bertambahnya kuota haji tahun ini. 

Sebesar Rp183,7 miliar di antaranya, semula direncanakan akan bersumber dari APBN Bagian Anggaran–Bendahara Umum Negara (BA-BUN). 

Lukman mengatakan, setelah dilakukan kajian hukum disimpulkan bahwa kesepakatan dengan DPR itu tidak dapat dilakukan. Apalagi, Kementerian Keuangan menyatakan APBN hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional petugas haji, tidak untuk membiayai kegiatan dan atau keperluan seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi jemaah haji.

"Regulasi tidak memungkinkan. Karena, APBN hanya terkait dengan petugas atau secara tidak langsung dengan jemaah," kata Menag, saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR mengenai BPIH Kuota Tambahan di Senayan, Jakarta, Kamis malam, 16 Mei 2019.

Untuk mengatasi hal tersebut, Menag menyampaikan usulan solusi menutup kekurangan sebesar Rp183,7 miliar BPIH kuota tambahan. Pertama, tambahan nilai manfaat keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Menurutnya, BPKH bersedia menyediakan dana sebesar Rp100 miliar dari tambahan nilai manfaat keuangan haji. 

"Dari kekurangan Rp 183,7 miliar tersebut, Kemenag bersyukur BPKH bersedia untuk memberikan tambahan nilai manfaat keuangan haji, sehingga bisa menyisihkan Rp100 miliar untuk menutup kekurangan tersebut. Tersisa Rp 83,7 miliar," ujar Menag.

Kedua, relokasi tambahan efisiensi pengadaan layanan di Arab Saudi oleh Kementerian Agama. Ia mengungkapkan realisasi penggunaan dana pengadaan akomodasi di Mekah, ternyata dapat dilakukan efisiensi sebesar Rp50 miliar. 

"Setelah pada raker sebelumnya, 23 April 2019 lalu relokasi efisiensi pengadaan akomodasi di Mekah bisa menyisihkan Rp50 miliar, dan sekarang hal yang sama bisa dilakukan kembali. Sehingga sisa kekurangan menjadi Rp33,7 miliar," lanjut Menag. 

Sedangkan untuk menutup sisa kekurangan Rp33,7 miliar, Lukman mengusulkan tiga langkah rasionalisasi anggaran. Pertama, penyesuaian jumlah kloter untuk 10 ribu jemaah. "Yang semula 25 kloter menjadi 20 kloter, bisa dilakukan dengan melakukan pemadatan penerbangan," tambahnya.

Kedua, melakukan penghapusan biaya safeguarding khusus untuk 10 ribu jemaah, dengan asumsi tidak lagi diperlukan untuk tambahan 10 ribu. Namun, biaya safeguarding untuk kuota sebelumnya tetap ada. 

"Rasionalisasi ketiga, dengan melakukan penyesuaian biaya satuan manasik haji di KUA," sambung Menag. 

Semula, Panja menyepakati biaya satuan manasik haji di KUA sebesar Rp85 ribu per jemaah. Namun, karena anggaran tidak dapat dipenuhi oleh APBN BA-BUN maka dilakukan rasionalisasi biaya satuan manasik menjadi Rp63.092,- per jemaah. 

"Dengan perhitungan tersebut, total rasionalisasi yang bisa dilakukan sebesar Rp33,7 miliar," ungkapnya.

Maka, Menag menegaskan besaran kebutuhan anggaran untuk 10 ribu jemaah kuota tambahan yang semula sebesar Rp353,7 miliar berubah setelah dirasionalisasi menjadi Rp319 miliar. 

"Terkait kebutuhan dana Rp 319 miliar, dengan dana yang tersedia hasil raker terdahulu Rp170 miliar, masih ada kekurangan dana Rp149,9 miliar. Ini bisa ditutupi dengan tambahan nilai manfaat dari BPKH sebesar Rp100 miliar dan tambahan efisiensi akomodasi Mekah sebesar Rp49,9 miliar. Dengan begitu seluruh kekurangan tambahan anggaran bisa ditutupi dari kedua sumber tersebut," paparnya.

Sementara itu, Kepala BPKH, Anggito Abimanyu yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan kesiapan penyediaan anggaran sebesar Rp100 miliar yang bersumber dari tambahan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. 

Ia juga menyampaikan, per 1 April 2019, dana BPKH telah terkumpul sebesar Rp115 triliun. "Aman dan tidak berkurang. Bahkan meningkat Rp10 triliun dibandingkan tahun lalu," kata Anggito. 

Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemerintah serta mendorong agar pelayanan ibadah haji tetap terjaga kualitasnya. "Meskipun dilakukan rasionalisasi terhadap beberapa komponen anggaran, Komisi VIII mendorong Kementerian Agama untuk menjaga kualitas pelayanan haji," kata Ali. (asp)