Alasan Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Eggi Sudjana Langgar UU

Abdullah Al Katiri dari Tim Kuasa Hukum Eggi Sudjana
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Tim Advokasi Eggi Sudjana, mempertanyakan penangkapan kliennya. Mereka menilai, ada yang janggal dari proses penangkapan tersebut.

Koordinator Tim Advokasi Eggi Sudjana, Abdullah Al Khatiri mengatakan, selama pemeriksaan Eggi disebut kooperatif. Namun, di akhir pemeriksaan dikeluarkan surat penahanan.

"Saya Abdullah Al Katiri, di sini sebagai ketua tim advokasi Eggi Sudjana. Perlu saya tekankan, posisi bang Eggi sedang ditahan, sudah diperiksa dua kali. Pertama sebagai saksi dan kedua sebagai tersangka. Yang kami heran, sekitar 14 jam diperiksa tanggal 13 Mei itu jam 16.00 sampai 07.00 WIB, 14 Mei diperiksa secara kooperatif dan sebagainya. Tetapi, pada akhir pemeriksaan dikeluarkanlah surat penangkapan," kata Abdullah di Pondok Indah Golf Jakarta Selatan, Minggu 19 Mei 2019.

Abdullah menjelaskan, ketika ditanya soal alasan penahanan Eggi, polisi menjelaskan bahwa saat gelar perkara sudah diputuskan untuk ditangkap.

"Saat kami tanya, polisi bilang gelar perkara tanggal 7 Mei, sedangkan pemeriksaan tanggal 13 Mei. Jadi, pada gelar perkara sudah diputuskan untuk ditangkap. Padahal, baru diperiksa. Ini kan, jadi pertanyaan buat kami dan bang Eggi sebelum dipanggil itu, tepatnya tanggal 7 sudah mengajukan surat untuk mengajukan beberapa ahli, ada dua ahli pidana dan ahli bahasa," ujarnya.

Abdullah menjelaskan, kapasitas Eggi ketika melakukan aksi di depan Bawaslu dalam rangka menjalankan profesinya sebagai advokat. Karena itu, Eggi seharusnya tidak bisa dituntut pidana.

"Kapasitas Beliau itu menjalankan profesinya sebagai advokat, yang mana UU (Undang-undang) Advokat Pasal 18 Tahun 2003, jelas mengatakan, jika menjalankan profesinya tidak bisa dituntut dipidana maupun perdata. Itu jelas, bahkan ada penegasan dari putusan MK Nomor 26 tahun 2014, jelas tidak dapat dipidana di dalam dan luar peradilan," paparnya.

"Kami sebagai advokat menyatakan, ini ada pelanggaran Undang Undang Advokat. Jadi, banyak hal, bahkan sebelum dipanggil tersangka sudah mengajukan pra peradilan, tetapi semuanya diabaikan," kata dia. (asp)