Pengacara: Penangkapan Eggi Sudjana Tindakan Anti-Demokrasi

Salah satu tim pembela Eggi Sudjana, Hermawanto
Sumber :
  • VIVA / Ridho Permana

VIVA – Tim kuasa hukum Eggi Sudjana menilai, apa yang dialami Eggi merupakan fakta terhadap ancaman profesi advokat. Eggi dinilai kala itu tengah menjalankan profesinya sebagai advokat.

Salah satu tim pembela Eggi Sudjana, Hermawanto, mengatakan, di dalam KUHP tidak pernah ditulis dan dilarang soal people power. Maka people power disebut sebagai tindak pidana maka adalah tindakan yang barbar.

"Kasus ini fakta ancaman terhadap profesi advokat, karena ketika Eggi Sudjana itu bekerja, dia sedang menjalankan tugasnya sebagai profesi advokat. Ini ancaman yang pertama.
Kedua adalah, di dalam KUHP tidak pernah ditulis dan dilarang yang namanya people power, sehingga ketika hari ini people power disebut sebagai tindak pidana, maka itu adalah tindakan yang barbar," kata Hermawanto saat diwawancarai di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu 19 Mei 2019.

Selain itu, dijelaskan Hermawanto bahwa Eggi hanya menyampaikan pendapat dengan kekuatan suara. Jika dianggap makar, maka itu adalah bagian dari tindakan antidemokrasi.

"Ketiga, bahwa fakta hari ini penangkapan terhadap Eggi Sudjana dengan pendapatnya, hanya menyampaikan suaranya, pendapat dengan kekuatan suara, kalau dianggap sebagai tindakan makar, maka itu adalah tindakan antidemokrasi," ungkapnya.

"Ini ancaman bagi kita semua, ketika kita sudah berdarah-darah 1998 untuk berjuang menegakkan demokrasi. Hari ini ketika Eggi Sudjana ditahan, ditangkap gara-gara dianggap makar, ini adalah ancaman bagi kita ke depan," tambahnya.

Ia bertekad akan melawan tindakan yang mengancam profesi advokat dan demokrasi. Juga disebut mengancam Hak Asasi Manusia.

"Saya harus mengatakan saya akan lawan tindakan ini. Saya akan lawan ini semua karena ini ancaman bagi demokrasi ke depan, ancaman bagi HAM dan profesi advokat. Profesi advokat dilindungi oleh undang-undang, dan jangan bermain-main dengan undang-undang, kecuali mereka yang ingin sewenang-wenang dengan undang-undang dan ini adalah dunia anarkisme terhadap dunia demokrasi kita," katanya.