Polri Kaji Putusan Pengadilan soal Status Tersangka dan DPO Irsanto

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prastyo mengatakan akan mengkaji Status DPO Irsanto Ongko menyusul amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan permohonan Prapradilan diterima untuk mencabut status tersangka.

"Ya saya akan sampaikan ke Bareskrim untuk mempelajari hal tersebut, " ujar Dedi.

Untuk mempelajari tersebut, katanya, Bareskrim akan mengkaji terlebih dahulu amar putusan PN Jakarta Selatan tersebut. "Tentu dari Bareskrim akan mengaji ya,"  ucap dia.

Pengacara Irsanto Ongko, Patra M Zen, berharap Bareskrim Polri segera mencabut status kliennya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pencegahan ke luar negeri setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilannya.

"Surat permohonan sudah dua kali kami sampaikan kepada Dirtipditer masing-masing pada 11 April dan 29 April 2019 lalu," kata Patra melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Diketahui, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Irsanto Ongko terkait penetapan tersangka per 2 April 2019 lalu.

Patra mengungkapkan Irsanto Ongko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP.

Menurut Patra, kliennya ditetapkan tersangka karena diduga memberi keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pada 25 Februari 2004.

Amar pututsan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel menyatakan penetapan Irsanto Ongko sebagai tersangka dalam laporan polisi bernomor LP/1064/IX/2015/Bareskrim tanggal 10 September 2015 oleh termohon sudah daluwarsa atau habis waktu.

Dalam amar putusan praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. (EP)