Selundupkan 53 Kg Sabu, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Kedua terdakwa kasus narkoba saat menjalani persidangan di PN Medan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Dua warga Kota Tanjung Balai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Mereka dinilai terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkoba dengan barang bukti sabu seberat 53 kilogram.

Kedua terdakwa itu adalah ?Junaidi Siagian alias Edi (37) warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan Elpi Darius (49), warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. 

Para terdakwa tersebut, merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. Dengan sabu diimpor dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Medan.
?
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa Junaidi Siagian alias Edi dan Elpi Darius (berkas terpisah)," ujar Jaksa Penuntut Umum ?Rahmi Shafrina di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 21 Mei 2019.

Di hadapan majelis hakim dipimpin oleh Morgan Simanjuntak,? JPU menyebutkan kedua terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Syafrina di ruang Cakra IV PN Medan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Dengan agenda pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan melalui penasihat hukum kedua terdakwa.?

Kedua terdakwa, membawa sabu melalui jalur laut dibawa menggunakan boat dari perairan Malaysia ke perairan? Tanjung Sarang Elang, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. Sampai di darat, membawa barang haram tersebut, dengan menggunakan mobil Honda CRV dengan nomor polisi BK 630 DZ.

Kemudian, barang itu dibawa ke Medan. Namun, ?sampai di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, mobil mereka dikejar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka akhirnya diadang dan dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Kota Medan Johor, Jumat 5 Oktober 2018, sekitar pukul 01.15 WIB. 

Petugas BNN langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa 6 buah jerigen yang berisi narkotika jenis sabu seberat 53 kg. Narkoba disimpan di bagasi belakang mobil CRV warna abu-abu muda bernomor polisi BK 630 DZ.