Selama Patuhi UU, Bawaslu Tak Permasalahkan Demonstrasi

Massa unjuk rasa di depan Bawaslu, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar tak mempermasalahkan massa mendemo kantornya sejak Selasa siang 21 Mei 2019. Ia hanya meminta para pendemo mematuhi undang-undang dan tidak melakukan hal anarki.

"Undang-undang kan telah memberikan kebebasan kita, kesempatan untuk menyampaikan pendapat, termasuk melakukan demonstrasi. Jadi pada saat proses menyampaikan pendapat harus sesuai undang-undang," kata Fritz, Rabu 22 Mei 2019.

Fritz menambahkan, pembatasan di dalam undang-undang adalah untuk melindungi masyarakat yang lain. Dan aparat bisa bertindak bila ada pelanggaran undang-undang.

"Jika tidak sesuai dengan peraturan undang-undang, ataupun membuat orang lain terganggu dan mengganggu hak orang lain, maka ada aturan-aturan lain yang mengatur hal tersebut," ujarnya.

Selain itu, Fritz mengingatkan kembali bahwa pelaksanaan pemilu sudah dilalui semua tahapannya. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Bila ada yang masih tidak puas, ia berharap semua pihak menggunakan jalur hukum yang sudah diatur oleh undang-undang, dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Undang-undang telah memberikan jalurnya untuk apabila ada komplain yang diajukan oleh masyarakat. Jadi sebagai bagian dari masyarakat, dan sebagai bagian dari peserta pemilu, ya kita harus patuh kepada komitmen pemilu yang sudah kita sepakati bersama," katanya.