Polri Klaim Dua Tersangka Aksi 21-22 Mei Pendukung ISIS

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal, mengatakan dua tersangka kasus kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 terafiliasi dengan organisasi yang mengarah pada kelompok teroris. Keduanya diketahui bukan berasal dari daerah Jakarta.

"Kami menemukan dua tersangka dari luar Jakarta yang terafiliasi dengan kelompok Garis. Garis ini adalah Gerakan Reformis Islam, salah satu ketua dewan syura kelompok itu adalah Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Kelompok ini juga terafiliasi dengan kelompok-kelompok lain," kata Iqbal di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Mei 2019.

Iqbal mengatakan dua orang tersangka itu memang berniat untuk berjihad pada aksi unjuk rasa 21 dan 22 Mei. Bukan hanya itu, kelompok Garis pernah menyatakan pendukung ISIS Indonesia.

"Kami menemukan bukti-bukti yang cukup kuat. Kelompok Garis ini pernah menyatakan sebagai pendukung ISIS Indonesia, mereka sudah mengirimkan kadernya ke Suriah. Hal ini penting kami sampaikan bahwa fix ada kelompok-kelompok penunggang kegiatan unjuk rasa. Ini kelompok yang diduga terafiliasi pada ISIS," katanya.

Iqbal menambahkan kepolisian akan menyampaikan detail siapa orangnya dan jaringannya. Alasannya karena ada satu atau dua tokoh yang sedang mereka kejar yang disebutkan tersangka.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, sudah 300 lebih pendemo yang melakukan kerusuhan ditangkap kepolisian. Angka ini meningkat setelah sebelumnya polisi menyatakan sebanyak 257 orang sudah ditetapkan tersangka terkait aksi 21 dan 22 Mei. (ase)