Gus Nur Samakan Perkaranya dengan Kasus Ujaran 'Idiot' Ahmad Dhani

Foto Ilustrasi Pengadilan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyamakan perkara yang membelitnya dengan perkara pencemaran nama baik, dalam vlog berujar ‘idiot’ yang menjerat politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo. Sama dengan Dhani, Gus Nur mengaku selama ini juga suka mengkritik pemerintah.

“Bedanya kalau Ahmad Dhani kan langsung orang, dia reflex karena di luar didemo. Kalau aku aku kan sama akun (media sosial). Dia (Generasi Kaum Muda NU) lewat tulisan, aku lewat video,” kata Gus Nur usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 23 Mei 2019.

Dia mengaku selama ini sangat kritis terhadap pemerintah. Andai video yang dipersoalkannya berisi kritikan atau bahkan pencemaran nama baik terhadap Jokowi, Gus Nur tak begitu mempersoalkan. 

“Pencemaran nama baik kepada siapa lah masih mending. Tapi ini pencemaran nama baik ke Banser, tanpa mengurangi rasa hormat kepada teman-teman saya yang baik, kan lucu akhirnya,” ujarnya.

Dia mengakui bahwa video yang diunggahnya adalah kritik terhadap akun Generasi Kaum Muda NU yang membuat daftar seratus tokoh Wahabi, termasuk di dalamnya ada nama dirinya. “Namaku masuk di situ, Wahabi dan radikal. Nah, dulu waktu zaman-zaman Wahabi aku ngamuk tak karu-karuan, masak dituduh Wahabi. Kata-kata Jawa Timure mettu. Hanya itu,” ujar Gus Nur.

Gus Nur didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik. "Terdakwa mengunggah video dengan judul (akun) 'Generasi Muda NU penjilat'," kata jaksa dalam dakwaannya.

Video itu tersebar pada akhir 2018 lalu. Isinya ialah penyampaian terdakwa yang menyinggung pemuda NU. Ucapan tak pantas juga dilontarkannya dalam video tersebut. "He, generasi Muda NU .. t**k. Kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku," ucap terdakwa dalam video itu.

Video tersebut tersebar di media sosial dan viral. Pelapor, Makruf Syah, mengetahui video itu dari grup Pengurus Wilayah NU pada September 2018. Dia pun kemudian melaporkan terdakwa ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Terdakwa Sugi ogah menggunakan kesempatannya untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas atas surat dakwaan jaksa. 

Pengacaranya, Ahmad Khozinuddin memilih langsung ke pembuktian. "Kami memilih melanjutkan ke persidangan," ujarnya.