MK Minta Tim Prabowo-Sandi Pastikan Alat Bukti Lengkap

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi saat di Mahkamah Konstitusi untuk ajukan Gugatan Pemilu 2019.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Panitera Mahkamah Konstitusi menerima tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pada Jumat malam, 24 Mei 2019. 

Saat melayani kedatangan tim tersebut, Panitera Muhidin menjelaskan mekanisme permohonan di MK. "Saat ini bapak dalam tahap ajuan permohonan. Tentu harus dilengkapi dokumen-dokumen. Tadi sudah diserahkan secara simbolis," kata Muhidin di depan tim Prabowo-Sandi.

Kemudian dia menjelaskan harus ada 12 dokumen, 12 surat kuasa, dan daftar alat-alat bukti. Semua berkas itu, menurut dia, harus dipastikan ada 12 rangkap juga. "Bukti apa-apa saja yang disampaikan dalam rangka melengkapi persyaratan formal," ujar Muhidin.

Muhidin menjelaskan, pada 14 Juni akan ada pemeriksaan pendahuluan.  Kemudian pada 17-21 Juni adalah pemeriksaan persidangan yang memeriksa substansi pokok perkara.

"28 Juni putusan. Di situlah proses penanganan perkara di MK," katanya.