Kominfo Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

Ilustrasi sejumlah ikon media sosial.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mencabut kebijakan pembatasan media sosial dan pesan pada Sabtu siang 25 Mei 2019. Pencabutan tersebut seiring dengan telah kondusifnya stabilitas di Ibu Kota yang sebelumnya sempat terjadi kerusuhan.

Pencabutan pembatasan ini diumumkan melalui akun twitter resmi Kemenkominfo RI @Kemkominfo. Akun tersebut menuliskan pada siang ini internet telah berjalan normal

"Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya ???? Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yg positif aja ???? Happy weekend #SobatKom! #SemaiDamai," tulis akun tersebut yang dikutip VIVA, Sabtu siang.

Kepala Biro Humas Kemenkominfi, Nando, juga membenarkan bahwa internet sudah berjalan normal. Pembatasan internet ini telah dicabut sejak siang tadi.

"Iya benar, sudah dibuka kembali jam 13.00 WIB," ujarnya

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan kebijakan pembatasan media sosial dan pesan saat ada aksi kerusuhan di Jakarta. Kebijakan pembatasan media sosial dan pesan instan ini dikeluarkan oleh Kemenkominfo sejak Rabu, 22 Mei 2019. (mus)