Video Viral Oknum Polisi Pukuli Pedemo, Polri Turunkan Propam

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) dan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Video sejumlah pria, yang diduga polisi memukuli dan menendang seorang anak terkait kerusuhan 22 Mei di Jakarta, viral dan menjadi sorotan. Polri pun merespons kritikan yang tertuju ke instansinya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo tak bisa menjelaskan, apakah tindakan kekerasan itu dalam video sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.

Namun, ia memastikan, pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki tindakan anggotanya itu.

"Terkait video ini, dari Mabes sudah menurunkan Propam. Propam sudah bekerja sudah meminta keterangan beberapa saksi terkait video ini. Termasuk, tersangka perusuh A, alias Andri Bibir sudah diinterogasi," jelas Dedi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu 25 Mei 2019.

Dedi mengakui, pihaknya akan bertindak tegas terhadap anggota yang dianggap melakukan sesuatu yang tak sesuai dengan SOP. Ia menjamin, Polri profesional dalam penegakan hukum terhadap anggota itu jika dianggap bersalah, sesuai dengan aturan yang ada di internal mereka.

"Nanti, akan diperiksa dan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku di internal," ujarnya.

Namun, Dedi belum bisa memastikan terkait hukuman untuk oknum polisi tersebut. Ia menekankan, oknum anggota tersebut harus diminta keterangan terlebih dahulu. "Diperiksa dulu, sesuai keterlibatan di dalam video ini," katanya. (asp)