Polisi Sebut Pembakar Polsek di Sampang Sembunyi di Pesantren

Ketua MUI Sampang, KH Buchori Maksum, usai bertemu Kapolda Jatim Irjen Luki H.
Sumber :
  • Nur Faishal

VIVA – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Markas Kepolisian Sektor Tambelangan di Sampang, Madura, Jawa Timur. Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan, masih ada pelaku lain yang hingga kini masih diburu. Beberapa dari mereka yang kabur, diketahui bersembunyi di pondok pesantren.

Luki mengaku akan mengembangkan kasus itu hingga tuntas. Semua pelaku akan diproses secara hukum meski yang bersangkutan meminta perlindungan kepada pondok pesantren.

“Kami tahu saat ini pelaku-pelaku ada yang berlindung mengamankan diri di pondok-pondok pesantren. Kami sudah mengidentifikasi semuanya pelaku-pelaku ini,” katanya usai silaturrahim dengan ulama dan habaib Sampang di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 26 Mei 2019.

Dalam silaturrahim, Luki mengaku telah mendapatkan dukungan dari para ulama dan tokoh masyarakat yang hadir. Oknum yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran kantor Polsek Tambelangan dan bersembunyi di pesantren-pesantren akan diberikan pemahaman dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Tadi para ulama, para kiai, akan membantu kita bahkan akan menyerahkan (pelaku),” ujarnya.

Selain enam tersangka yang kini ditahan di Markas Polda Jatim, Luki menuturkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Seperti puluhan molotov yang belum terpakai yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara. Saat ini polisi masih mendata sejumlah barang yang ada di dalam Markas Polsek Tambelangan, guna mengetahui ada tidaknya barang dijarah oleh massa.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Sampang yang hadir dalam silaturrahim, KH Buchori Maksum, mengatakan, selain silaturrahim, pertemuan itu juga menjadi ruang memberikan masukan dan pendapat kepada Polda Jatim dalam hal penyelesaian kerusuhan di Sampang yang berujung pembakaran kantor Polsek.

“Kami memberikan masukan kepada Bapak Kapolda agar tidak ragu-ragu melakukan penegakan hukum terhadap siapa-siapa yang terlibat dalam kejadian itu (pembakaran Markas Polsek Tambelangan), karena ini terus terang saja bisa memalukan dan mencoreng nama-nama ulama terutama di Sampang,” kata Buchori.

Diberitakan sebelumnya, ratusan orang mendatangi Markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Rabu malam, 22 Mei 2019 lalu. Mereka tiba-tiba menyerang kantor polsek dan membakar hingga hangus ludes. Diduga kuat, massa melakukan aksi anarkistis karena termakan isu palsu ditangkapnya ulama dan warga Madura saat aksi 22 Mei di Jakarta.