Diduga Hina Jokowi, Oknum PNS di Aceh Dibekuk Polisi

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Pixabay/Jushemannde

VIVA – Aparat Polisi Daerah Aceh menciduk seorang oknum PNS di Aceh Barat Daya berinisial KA (44) karena menghujat Presiden Joko Widodo, melalui akun media sosial Facebook miliknya. Pelaku mengunggah konten mengandung ujaran kebencian di media sosial. 

Kapolres Aceh Barat Daya Ajun Komisaris Besar Polisi Moh Basori membenarkan soal penangkapan itu. “Iya benar (ditangkap). Terkait ujaran kebencian yang ada di status Facebooknya,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Mei 2019.

Menurut Basori, ada banyak ujaran kebencian yang ada diunggahannya, yang dinilai sarat dengan muatan SARA yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. “Salah satunya yang paling fatal masalah pembantaian yang menyudutkan Presiden Jokowi. Pelaku menyebutkan PKI, kan itu tidak baik,” tutur Basori.

Basori mengaku pihaknya tidak mengetahui persis kronologis penangkapan pria itu, karena kasus itu langsung ditangani Polda Aceh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Aceh Komisaris Besar Polisi Agus Sartijo membenarkan, oknum tersebut merupakan PNS di Kantor Camat Kuala Batee, Aceh Barat Daya. “Sampai saat ini KA sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut guna mengetahui apa motifnya melakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya.