Ditetapkan Tersangka Hoax, Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya

Mustofa Nahrawardaya
Sumber :
  • Twitter Mustofa Nahrawardaya, @AkunTofa

VIVA – Polisi resmi menahan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya untuk 20 hari ke depan. Politikus PAN itu sudah ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait aksi 22 Mei melalui akun Twitternya.

"Sudah tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2019.

Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dedi mengatakan berdasarkan jeratan pasal tersebut, Mustofa terancam di atas lima tahun kurungan penjara. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya.

Sebelumnya, Mustofa diamankan pada Minggu, 26 Mei dini hari di rumahnya. Ia ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoax kerusuhan 22 Mei 2019.

Kuasa hukum Mustofa Djuju Purwantoro menyayangkan penahanan ini. Menurut dia polisi terlalu cepat memproses Mustofa tanpa melakukan penyelidikan lebih dulu terhadap akun Twitternya.

Baca: Lagi Mau Sahur Mustofa Nahra Diciduk Polisi karena Dituduh Sebar Hoax

Djuju mengaku, postingan-postingan yang dijadikan alat bukti untuk penetapan Mustofa sebagai tersangka tak diuji lebih dulu secara forensik. Sebab akun Twitter caleg PAN itu sering sekali dibajak.

"Kasus UU ITE tidak kaya maling ayam, cepat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Harusnya ada uji dari ahli forensik dulu terhadap posting-postingan yang dijadikan barang bukti dan dilaporkan, karena postingan itu dibajak, di-hack," kata Djuju.