Juru Parkir yang Rendahkan Jokowi Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Imran Kumis usai menghadiri sidang.
Sumber :
  • Satria Zulfikar/VIVA.co.id

VIVA – Imran Sasmi alias Imran Kumis dituntut tujuh bulan penjara karena dituduh menyebarkan isu SARA. Selain itu, pria asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat ini juga merendahkan Presiden Joko Widodo.

Imran yang berprofesi sebagai tukang parkir melalui akun Facebook miliknya bernama Imran Kumis membuat postingan bertulis "BODOHNYA ORANG ISLAM YG MILIH JOKOWI!!! DASAR MUNAFIK!!!!"

Pada 19 Januari 2019 dia kemudian diringkus Polres Mataram, menyusul kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Mataram belum lama ini menuntut Imran pidana tujuh bulan penjara.

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Imran dari Aliansi Advokat Nusantara, Muhanan, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Dia menilai pelaku masih sangat labil dan tidak mengerti dampak dari statusnya.

"Kami akan melakukan upaya pledoi supaya Imran bisa dibebaskan tanpa syarat. Karena kami meyakini dan terbukti di pengadilan, jika memang Imran tidak mengetahui dampak dari perbuatannya," ujarnya, Selasa, 28 Mei 2019.

Selain itu Imran juga merupakan tulang punggung keluarga, karena dia tinggal bersama ayah dan kakak perempuannya. Ibunya telah lama berpisah dengan ayahnya, sementara sang ayah penyandang disabilitas. Profesi juru parkir adalah keseharian Imran untuk keluarga.

"Kami berharap hakim yang mengadili perkara ini bisa mengambil putusan yang bijak kepada Imran, yang sangat dibutuhkan oleh keluarganya. Karena dia sebagai tulang punggung keluarga sejak bapaknya disabilitas dan Imran juga sudah sadar untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari," ungkapnya.

Sidang dengan agenda pembelaan rencananya digelar 12 Juni 2019 mendatang. (ren)