Polisi Ciduk Penyebar Hoax 'Remaja 14 Tahun Korban Tembak Polisi'

Demo di depan Bawaslu kembali bentrok.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap pelaku penyebar hoax aksi 22 Mei berinisial DS. Pelaku diduga menyebar hoax melalui akun media sosial Facebook tentang ‘korban tembak polisi, seorang remaja 14 tahun tewas’.

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Samudi menjelaskan, pelaku menjadikan informasi hoax tersebut sebagai status dalam akun Facebooknya sehingga dapat dilihat seluruh pengguna.

"Di akun media sosial Facebooknya yang bersangkutan membuat atau menulis bahwa ada korban tembak polisi anak usia 14 tahun tewas," ujar Samudi di Mapolda Jawa Barat, Selasa, 28 Mei 2019.

DS menulis pernyataan sebagai berikut, 'Malam ini Allah memanggil hamba-hamba yang di kasihinya. Seorang remaja tanggung, mengenakan ikat pinggang berlogo osis, diantar ke posko mobile ARMII dalam kondisi bersimbah darah. Saat diletakkan distetcher ambulans, tidak ada respon, nadi oun tidak teraba’.

Kemudian ‘Tim medis segera melakukan resusitasi. Kondisi sudah sangat berat hingga anak ini syahid dalam perjalanan ke rumah sakit. Tim medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata. Kematian anak selalu menyisakan trauma. Tak terbayang perasaan orangtuanya. Korban tembak polisi seorang remaja 14 tahun tewas’.

"Modusnya melakukan distribusi di media sosial facebook dengan akses terbuka sehingga postingan status dapat dilihat oleh seluruh pengguna akun media sosial Facebook," katanya.

Akibat perbuatannya, DS dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 15 Undang-undang RI nomor 1/1946 tentang Peraturan hukum pidana dan pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ase)