Diperiksa Sebagai Tersangka Makar, Kivlan Zen Mengaku Siap Ditahan

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah).
Sumber :

VIVA - Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Kantor Bareskrim Polri. Sambil ditemani pengacaranya, Kivlan menyebut bahwa pemeriksaan kali ini adalah yang kedua kalinya dengan status tersangka.

"Kali ini pemeriksaan saya kedua sebagai tersangka kasusnya kasus yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan," kata Kivlan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2019.

Kivlan mengaku siap menjalani pemeriksaan pada hari ini. Bahkan, dia siap jika penyidik menahannya usai diperiksa sebagai tersangka.

"Sudah siap. Kan kita semua serahkan kepada penyidik dan negara," kata mantan Kepala Staf Pasukan Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro, mengatakan tuduhan makar terhadap kliennya terlalu tendesius dan mengada-ada. Berdasarkan pandangannya, unsur atau definisi makar sangat tidak relevan dan tidak terpenuhi dalam kasus ini.

"Apakah misalnya ada suatu permulaan perbuatan untuk menggulingkan suatu kekuasaan dari pak Kivlan misalnya. Niat saja tidak ada, apalagi ada upaya-upaya untuk menggulingkan," katanya.

Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah Jalaludin.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107. (ren)