Kepala Kemenag Gresik Didakwa Menyuap Romahurmuziy Rp91,4 Juta

Pemeriksaan Perdana Romahurmuziy
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy sebesar Rp91,4 Juta.

Menurut Jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq agar Rommy bisa membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran. Ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.

Jaksa menuturkan, awalnya Kepala Kanwil Jawa Timur, Syaiful Bahri mengirimkan usulan tiga nama pada Sekjen Kemenag sebagai calon Kepala Kantor Kemenag Gresik. Tiga nama tersebut yakni Akhmad Sruji Bahtiar, Machsun Zain, dan Syaikhul Hadi.

Sementara, nama Muafaq sendiri tak ada sebagai orang yang diusulkan menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik. Muafaq kemudian menemui Haris Hasanuddin selaku Plt Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Selain menemui Haris, Muafaq juga meminta bantuan ke Abdul Rochim dan Abdul Wahab untuk bisa disampaikan atensinya kepada Rommy. Abdul Wahab diketahui adalah sepupu Rommy.

Pada Oktober 2018, Muafaq berhasil bertemu Rommy di sebuah hotel di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Muafaq meminta bantuan ke Rommy untuk dapat menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik. Rommy juga mengakomodirnya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Rommy meminta kepada Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Nur Kholis sekaligus Ketua Panitia Seleksi Pejabat Tinggi Kemenang RI melanjutkan atensi Rommy tersebut dengan memerintahkan Kabiro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi menerbitkan surat keputusan pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Karena pengangkatan itu, Muafaq memberikan kompensasi uang sebesar Rp91,4 juta pada Rommy dan Abdul Wahab. Rommy mendapatkan bagian Rp50 Juta. Sementara untuk keperluan Abdul Wahab sejumlah Rp41,4 Juta.

Atas perbuatannya, Muafaq didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)