Soal Harga Meroket, Lion Air: Tiket yang Dijual Telah Sesuai Aturan

Penumpang berjalan di samping pesawat Lion Air jenis Boeing 737-900 ER.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/David Muharmansyah

VIVA – Manajemen Lion Air Group memberikan klarifikasi terkait informasi dan pemberitaan yang berkembang di media sosial tentang harga jual tiket pesawat Lion Air rute Soekarno-Hatta, Tangerang ke Pekanbaru, yang mencapai Rp6.611.300 untuk satu kali jalan pada Minggu, 2 Juni 2019.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, bahwa harga jual tiket yang tertera tersebut adalah harga yang digabung dari dua jenis layanan maskapai Lion Air Group, yakni Batik Air kelas bisnis dan Lion Air kelas ekonomi.

Batik Air kelas bisnis dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara dikatakannya seharga Rp5.656.000. Sementara itu, Lion Air kelas ekonomi Bandar Udara Internasional Kualanamu ke Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru seharga Rp955.300.

"Lion Air tidak menjual yang melebihi batas atas atau maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik. Besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai aturan regulator," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2019.

Dia menjelaskan, dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air sudah menghitung dan memberlakukan secara bijak sesuai kelompok layanan maskapai. Batik Air menyediakan konsep layanan premium atau maksimum dengan pesawat jet. Sedangkan layanan standar minimum atau no frills diberikan oleh Lion Air dengan pesawat jet.

"Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat," tegas Danang.

Menurut dia, biaya tiket sekali jalan untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen tarif dasar atau basic fare tiket pesawat menurut jarak, pajak dengan kisaran 10 dari harga dasar tiket pesawat, Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), serta Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. 

"Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota. Sebagai informasi, Lion Air Group kembali menyampaikan, bahwa mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket." (mus)